Cari
Gugatan MK Ditolak: Gibran Tetap Resmi Sebagai Wakil Presiden
Foto: Politik13 September 2026
Redaksi GentaNusa

Gugatan MK Ditolak: Gibran Tetap Resmi Sebagai Wakil Presiden

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan yang diajukan Denny Indrayana terkait kelayakan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Gugatan ini menilai bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden merupakan ketentuan yang sudah final. MK menegaskan bahwa perubahan syarat tidak bisa diterapkan secara retrospektif untuk mendiskualifikasi seseorang yang sudah melalui proses pemilihan.

Denny Indrayana mengajukan permohonan ke MK untuk mendiskualifikasi Gibran karena dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan, terutama terkait pendidikan. Denny mempertanyakan bukti ijazah SMA Gibran dan mengaitkannya dengan Pasal 169 huruf r UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pengamat hukum tata negara menilai putusan ini menegaskan stabilitas kerangka hukum pemilu di Indonesia. Meskipun gugatan ditolak, isu syarat calon pemimpin tetap menjadi perbincangan publik ke depannya.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kabinetnya terus bekerja untuk rakyat. Gibran terus menjalankan tugasnya sebagai wakil presiden tanpa hambatan hukum yang berarti.

#Politik#MK#Gibran#Pemilu 2024#Konstitusi