Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, menyatakan bahwa parlemen ingin menggali penjelasan terperinci dari Ombudsman mengenai kronologi temuan lapangan, standar pelayanan minimum, hingga pemenuhan hak-hak dasar warga binaan. Hal ini penting agar solusi perbaikan tata kelola pemasyarakatan dapat dirumuskan secara menyeluruh dan tidak sekadar parsial.
"Paling pertanyaan dasar seperti apa temuannya dan bagaimana kronologinya. Tentu juga rekomendasi kebijakannya seperti apa mengenai warga binaan di lapas, terkait hak-hak dan lain sebagainya," ujar Ahmad Irawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Selain evaluasi kasus Lapas Cibinong, Komisi II juga meminta penjelasan mengenai peta jalan, fokus strategi, serta rencana aksi Ombudsman dalam mengawasi kualitas pelayanan publik nasional, mengingat jajaran pimpinan lembaga pengawas tersebut terhitung baru menjabat.
Rapat koordinasi ini digelar menyusul langkah tegas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) yang telah menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong. Pejabat yang dinonaktifkan meliputi kepala lapas (kalapas), kepala pengamanan lapas (KPLP), kasibinadik, kasikamtib, hingga kepala urusan umum.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menjelaskan penonaktifan dilakukan atas instruksi Menteri Imipas Agus Andrianto guna mempermudah pemeriksaan internal. Sehari sebelumnya, Komisi XIII DPR RI juga telah memanggil pihak kementerian terkait untuk meminta keterangan atas temuan yang sama.
