JAKARTA — Menteri Kehutanan menegaskan moratorium pemberian izin baru di kawasan hutan lindung dan lahan gambut tetap berlaku. Kebijakan ini merupakan komitmen pemerintah dalam menekan deforestasi.
Penegasan ini menyusul sejumlah usulan dari daerah agar sebagian kawasan dibuka kembali. Pemerintah memilih mengedepankan aspek keberlanjutan lingkungan jangka panjang.
Izin yang sudah terbit sebelumnya akan diaudit untuk memastikan tidak ada pelanggaran. Jika ditemukan penyimpangan, sanksi akan dijatuhkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Direktur eksekutif lembaga lingkungan menilai sikap pemerintah ini sebagai sinyal positif. Pelaku usaha diharapkan menyelaraskan kegiatan dengan prinsip kelestarian agar tidak melanggar aturan.
